Kalkulator THR Keagamaan

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus mendapat THR sebesar 1 bulan upah. Dengan masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional: masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah.

Perkiraan jumlah

Rp 3.000.000

Cara menghitung

Upah 1 bulan × masa kerja (bulan) ÷ 12, paling banyak 1 bulan upah.

Contoh

Upah 1 bulan
Rp 6.000.000
Masa kerja (bulan)
6
Perkiraan jumlah
Rp 3.000.000

Pertanyaan umum

Apakah THR boleh dicicil?
Tidak. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Bagaimana jika masa kerja belum setahun?
Dengan masa kerja 1 bulan atau lebih, THR dihitung proporsional: masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah.
Apakah pekerja kontrak berhak?
Ya. Pekerja kontrak dan alih daya tetap berhak atas THR.

Sumber

Terakhir ditinjau:

Masih mengelola cuti dan absensi di spreadsheet? Coba Boxento gratis

Hari libur nasional negara ini →

Perkiraan berdasarkan peraturan yang dikutip, sebelum pajak dan potongan. Bukan nasihat hukum atau pajak. Perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama dapat memberi lebih.