Kalkulator THR Keagamaan
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus mendapat THR sebesar 1 bulan upah. Dengan masa kerja 1 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional: masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah.
Cara menghitung
Upah 1 bulan × masa kerja (bulan) ÷ 12, paling banyak 1 bulan upah.
Contoh
- Upah 1 bulan
- Rp 6.000.000
- Masa kerja (bulan)
- 6
- Perkiraan jumlah
- Rp 3.000.000
Pertanyaan umum
- Apakah THR boleh dicicil?
- Tidak. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
- Bagaimana jika masa kerja belum setahun?
- Dengan masa kerja 1 bulan atau lebih, THR dihitung proporsional: masa kerja ÷ 12 × 1 bulan upah.
- Apakah pekerja kontrak berhak?
- Ya. Pekerja kontrak dan alih daya tetap berhak atas THR.
Sumber
Terakhir ditinjau:
Masih mengelola cuti dan absensi di spreadsheet? Coba Boxento gratis
Hari libur nasional negara ini →
Perkiraan berdasarkan peraturan yang dikutip, sebelum pajak dan potongan. Bukan nasihat hukum atau pajak. Perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama dapat memberi lebih.